JERINX SID Masuk Penjara, Ini Fakta JERINX SID Terkait Kasus Penghinaan

JERINX SID Masuk Penjara, Ini Fakta JERINX SID Terkait Kasus Penghinaan

Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masuk penjara, telah dipegang sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

Setelah menjadi tersangka, Jerinx SID masuk penjara di Rutan Polda Bali sejak kemarin.

Sejak Jerinx di tahan, banyak anggota dari komunitas judi bola sbobet yang mulai mengkhawatirkan dan mencemaskan keadaan Jerinx yang berada dibalik jeruji besi itu, pasalnya meski demikian, Jerinx dikenal sebagai sosok yang baik hati dan suka membantu orang-orang.

“Iya telah dipegang sebagai tersangka, telah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali,” kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dikala dihubungi lewat telepon di Denpasar, Rabu (12/8/2020), dikutip dari Antara.

Menurut polisi, adapun dasar penetapan Jerinx sid masuk penjara, sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, spesialis, dan kesesuaian antara keterangan semuanya, termasuk barang kongkritnya.

“Bahwa itu terpenuhi faktor delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan terhadap IDI, layak dengan UU ITE,” kata Yuliar.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, layak dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dengan pasal yang disangkakan itu, Jerinx sid masuk penjara malahan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Awalnya Saksi

Sebelum dipegang sebagau tersangka, Jerinx berstatus saksi, dan dipinta keterangan oleh polisi pada 6 Agustus 2020.

Drummer grup musik Superman Is Dead (SID) ini memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus Polda Bali, sekitar pukul 10.32 WITA.

Jerinx datang ditemani pengacaranya Wayan Suardana. Ketika mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerink nampak mengenakan kaus hitam bertuliskan “Indonesia Tolak Rapid” tanpa mengenakan masker. Sementara pengacaranya tampil menerapkan kemeja berwarna biru tua dan berdasi.

Jerinx yang berstatus sebagai saksi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020.

“Jauh sebelum aku menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa pekan sebelumnya, aku baca informasi rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, hingga ada yang meninggal dan tak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati aku dan kasihan terhadap rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid,” kata Jerinx dikala menjelang kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Jerinx menjalani pemeriksaan di sebuah ruang wawancara di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup selama kurang lebih dua jam. Setelah usai menjalani pemeriksaan di kantor Polda Bali , Jerinx menyempatkan diri untuk bermain judi kartu di situs daftar idn poker terpercaya untuk sekedar menghibur diri dari kasusnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari IDI Bali dan spesialis bahasa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali.

“Jadi, telah ditindaklanjuti oleh Polda dan diberi surat panggilan, sementara dibuat saksi dahulu. mestinya kemarin dia [Jerinx] hadir, tetapi yang bersangkutan tak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua,” kata Yuliar.

JERINX SID Masuk Penjara, Ini Fakta JERINX SID Terkait Kasus Penghinaan

IDI Kacung WHO

Jerinx menyebut IDI dan rumah sakit yakni ‘kacung’ WHO di akun legal Instagram-nya pada 13 Juni 2020.

“Gara-gara berbangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan segala orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak buktijika hasil percobaan kerap kali ngawur mengapa dipaksakan? Bila hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab,” tulisnya.

Dalam caption-nya , Jerinx malahan dia bermufakat untuk terus menyerang IDI hingga ada penjelasan terkait ini.

Pada 17 Juni 2020, dia juga men-unggah sebuah surat edaran oleh Perhimpunan Rumah Sakit Segala Indonesia. Dalam surat yang ditulis pada 24 April 2020 hal yang demikian, asosiasi minta rumah sakit supaya mengontrol pemasaran untuk pemeriksaan pesat atau rapid test.

Dalam caption-nya, Jerinx menyadur sebuah informasi yang menceritakan seorang gamers Judi Online wanita yang ditolak menjalankan persalinan di rumah sakit lantaran tak cakap membayar percobaan usap atau swab test.

Menurutnya, sekiranya surat ini benar maka semestinya mekanisme administrasi dengan rapid test sebagai syarat layanan semestinya telah tak ada lagi di rumah sakit. Apalagi dalam sejumlah kasus, validitas hasil rapid test diragukan.

“Akan berakibat kurang baik bagi pasien dan juga medis dan paramedis, apalagi sekiranya biaya dibebankan terhadap pasien. Sudah validitas alhasil diragukan, juga bebrhaya bagi psikologis pasien,” ungkapnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *